Surprise Me!

Simak! Cara Mengurus Surat Pindah dari Domisili Asal ke Tempat Baru

2021-12-23 25 Dailymotion

KOMPAS.TV - Penduduk yang berpindah domisili secara permanen diharuskan mengurus beberapa syarat administrasi, salah satunya surat pindah. <br /> <br />Hal ini harus dilakukan agar nantinya penduduk tidak mengalami kesulitan ketika akan mengurus beberapa proses birokrasi seperti perbankan atau pengurusan paspor. <br /> <br />Pengurusan surat pindah bertujuan untuk memperbarui database di Disdukcapil, serta mengganti data di KK dan KTP. <br /> <br />Dilansir dari indonesia.go.id, alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru. <br /> <br />Baca Juga Dukcapil: KTP-el yang Telah Lewat Masa Berlakunya atau Telah Kadaluwarsa Masih Tetap Berlaku di https://www.kompas.tv/article/163976/dukcapil-ktp-el-yang-telah-lewat-masa-berlakunya-atau-telah-kadaluwarsa-masih-tetap-berlaku <br /> <br />Berikut alur dan cara mengurus surat pindah domisili: <br /> <br />1. Meminta surat pengantar ke RT dan RW dari domisili asal. Surat pengantar tersebut dibawa ke kelurahan sebagai syarat untuk mendapatkan: <br /> <br />- Formulir F-1.01 (formulir biodata) <br />- Formulir F-1.15 (formulir KK baru) <br />- Formulir F-1.16 (formulir perubahan KK) <br /> <br />2. Setelah mendapat surat keterangan dari kelurahan, segera ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel. <br /> <br />3. Datang ke kantor Disdukcapil domisili asal dengan surat pengantar yang telah diperoleh untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). <br /> <br />4. Pada proses pengurusan ini, umumnya KTP akan ditarik sementara demi mencegah adanya identitas dobel. <br /> <br />5. Setelah data di domisili lama tercabut, selanjutnya mengurus surat pindah datang dengan membawa SKPWNI dari Disdukcapil lama ke kelurahan di domisili baru. <br /> <br />6. Isi formulir pindah datang secara lengkap, lalu serahkan ke kecamatan untuk disahkan. <br /> <br />7. Datang ke Disdukcapil domisili baru, serahkan semua berkas yang sudah lengkap. Setelah verifikasi data, Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang. <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243972/simak-cara-mengurus-surat-pindah-dari-domisili-asal-ke-tempat-baru

Buy Now on CodeCanyon