BALI, KOMPAS.TV - Menjelang natal dan tahun baru berbagai aturan dikeluarkan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. <br /> <br />Di Provinsi Bali, Gubernur telah menerbitkan Surat Edaran No 20 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19, saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. <br /> <br />Aturan yang berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ini menyebutkan, pengawasan ketat akan dilakukan di pintu masuk Bali, yang melalui jalur darat, laut ataupun udara. <br /> <br />Pengawasan ketat juga akan dilakukan di area publik seperti mal dan tempat tujuan wisata, karena berpotensi terjadi kerumunan. <br /> <br />Baca Juga Gubernur Bali Targetkan Akhir Januari 2022 Vaksinasi Anak Tuntas di https://www.kompas.tv/article/244946/gubernur-bali-targetkan-akhir-januari-2022-vaksinasi-anak-tuntas <br /> <br />Peraturan Gubernur juga menegaskan, pawai dan arak-arakan saat malam pergantian tahun dilarang. <br /> <br />Warga diimbau merayakan malam tahun baru di rumah, bersama keluarga. <br /> <br />Tak hanya itu, posko gabungan juga telah diaktifkan untuk melakukan skrining pengawasan kepada pelaku perjalanan. <br /> <br />Sementara itu, mengantisipasi lonjakan kasus, selain rumah sakit, pemerintah melalui BPBD Provinsi Bali juga telah menyiapkan tempat isolasi terpusat yang tersebar di kabupaten kota di Bali, untuk pasien tanpa gejala. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/244948/pemprov-bali-larang-pawai-di-malam-tahun-baru-imbau-warga-rayakan-tahun-baru-di-rumah-saja
