BOGOR, KOMPAS.TV - Untuk membatasi mobilitas warga, Pemda Kabupaten Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap di kawasan Puncak selama libur natal dan tahun baru. <br /> <br />Pemeriksaan dilakukan di Exit Tol Ciawi dan pos pemeriksaan Puncak simpang Gadog. <br /> <br />Pemberlakuan sistem ganjil-genap dilakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. <br /> <br />Petugas akan memutarbalikkan kendaraan yang tak sesuai tanggal ganjil atau genap. <br /> <br />Baca Juga Polres Bogor Terapkan Uji Coba Ganji Genap Selama 24 Jam di Ruas Jalan Puncak di https://www.kompas.tv/article/244894/polres-bogor-terapkan-uji-coba-ganji-genap-selama-24-jam-di-ruas-jalan-puncak <br /> <br />Selain itu, pengendara juga diwajibkan memiliki aplikasi Peduli Lindungi, membawa sertifikat vaksin covid-19, dan hasil tes negatif covid-19. <br /> <br />Sementara itu, sejak Sabtu (25/12) pagi tadi, arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju gerbang Tol Cikampek Utama, sejak Sabtu pagi tadi, tidak ada antrean kendaraan. <br /> <br />Hingga pukul 11.00 WIB tadi, sebanyak 12.500 kendaraan sudah melintas di gerbang Tol Cikampek Utama, dari arah Jakarta. <br /> <br />Jumlah ini menurun bila dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang melintas pada Jumat (24/12) sore hinga malam kemarin, yang mencapai 16.700 kendaraan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245221/libur-natal-dan-tahun-baru-masuk-kawasan-puncak-berlaku-ganjil-genap-hingga-2-januari-2022