Surprise Me!

Kata Panglima TNI Andika Perkasa Terkait Kasus Handi-Salsa yang Libatkan 3 Prajurit TNI AD

2021-12-25 100 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanggapi terkait adanya tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian dua sejoli di Nagrek. <br /> <br />Dilansir dari Kompas.com, Panglima TNI menyebut ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup. <br /> <br />"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021) <br /> <br />Diketahui, ketiga prajurit TNI AD yang terlibat yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad. <br /> <br />Baca Juga Ini Alasan Polisi Limpahkan Kasus Tabrak dan Buang Dua Sejoli di Nagrek ke Pomdam Siliwangi di https://www.kompas.tv/article/245068/ini-alasan-polisi-limpahkan-kasus-tabrak-dan-buang-dua-sejoli-di-nagrek-ke-pomdam-siliwangi <br /> <br />Kolonel Infanteri P kini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sebelumnya Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. <br /> <br />Kopral Dua DA yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, sementara Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. <br /> <br />Kini keduanya menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Pranata Santosa mengatakan bahwa Panglima TNI juga memerintahkan jajarannya untuk memproses secara hukum. <br /> <br />Ketiganya oknum Anggota TNI AD tersebut juga akan terancam dipecat. <br /> <br />Video Editor: Faqih Fisabilillah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245247/kata-panglima-tni-andika-perkasa-terkait-kasus-handi-salsa-yang-libatkan-3-prajurit-tni-ad

Buy Now on CodeCanyon