MEDAN, KOMPAS.TV Polisi berhasil menangkap pria pengendara mobil yang aniaya remaja di parkiran minimarket di kawasan Medan, Sumatera Utara. <br /> <br />Berdasarkan pengakuannya, Pria berinisial H ini melakukan pemukulan karena kesal atas sikap korban yang menurutnya tidak sopan saat meminta menggeser posisi mobil. <br /> <br />Memakai jaket warna abu-abu dan celana panjang, H tampak menundukkan kepala. Dirinya mengaku khilaf atas perbuatannya. <br /> <br />"Mohon maaf saya khilaf," ungkapnya. <br /> <br />Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarkoa menjelaskan bahwa H hingga kini belum ditahan, karena status tersangka masih penangkapan. <br /> <br />Baca Juga Viral Pemukulan Remaja di Medan Hanya karena Parkir, Ini Identitas Pelaku di https://www.kompas.tv/article/245055/viral-pemukulan-remaja-di-medan-hanya-karena-parkir-ini-identitas-pelaku <br /> <br />"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," ucapnya. <br /> <br />H dijerat pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 Juta. <br /> <br />Video Editor: Faqih Fisabilillah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245265/ini-tampang-pengemudi-mobil-viral-aniaya-remaja-di-parkiran-minimarket-medan