Aparat Polsek Senapelan meringkus dua orang pengedar sabu di Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, sebanyak 26 paket sabu siap edar diamankan polisi.<br /><br />Dua pelaku inisial RR dan RN ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan saat hendak melakukan transaksi narkotika.<br /><br />Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi mengamankan satu bungkus rokok berisi 26 paket sabu siap edar, alat isap sabu dan uang tunai Rp 400 ribu.<br /><br />Dirumah pelaku disiapkan sebuah loket kecil untuk bertransaksi narkoba dari dalam rumah, dari hasil pemeriksaan keduanya sudah beberapa kali mengedarkan narkotika.<br /><br />Kedua tersangka kemudian dibawa menuju Polsek Senapelan untuk pemeriksaan lebih lanjut,<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/<br /><br />#riauonline<br />#polseksenapelan<br />#riaudaruratnarkoba