JAKARTA, KOMPAS.TV Inilah tiga pelaku perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur yang menimpa korban bernama Meta Kumalasari. <br /> <br />Kasus ini sempat viral karena laporan Meta ditolak Anggota Polsek Pulogadung yang pada akhirnya membuat Aipda Rudi Panjaitan dicopot dari jabatannya. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan para pelaku merupakan residivis dan dikenail pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. <br /> <br />Ketiga pelaku ini dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Desember 2021. <br /> <br />Baca Juga Anggota Polsek Pulogadung yang Abaikan Laporan Korban Perampokan Akhirnya Dicopot di https://www.kompas.tv/article/241258/anggota-polsek-pulogadung-yang-abaikan-laporan-korban-perampokan-akhirnya-dicopot <br /> <br />Kasus pencurian tas berisi uang tunai senilai tujuh juta rupiah di ini terjadi pada 7 Desember 2021 lalu. <br /> <br />Kelima pelaku beraksi dengan peran masing-masing, yakni memepet mobil dan mengelabui korban, kemudian langsung mencuri uang korban. <br /> <br />Dari kelima pelaku baru tiga pelaku yang ditangkap sementara dua orang lagi masih dalam pengejaran polisi. <br /> <br />Video Editor: Laurensius Krisna Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245726/ini-tampang-3-perampok-viral-yang-bikin-polisi-di-pulogadung-dicopot
