Surprise Me!

Pengusaha di DKI Jakarta Tak Naikkan UMP 2022, Sanksi Menanti

2021-12-28 508 Dailymotion

Pemprov DKI Jakarta akhirnya resmi mengeluarkan aturan upah minimum provinsi (UMP). UMP DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1%. Keputusan yang diambil sebagai respon atas aksi unjuk rasa buruh tersebut melampaui PP 36/2021 yang menetapkan UMP 2022 naik 1,09% dari UMP 2021. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1517/2021 tentang UMP provinsi DKI Jakarta tahun 2022.<br /> <br /><br /> <br />Berdasarkan keputusan tersebut, perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan Diktum ketiga, keempat dan kelima dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan. Bagi pengusaha yang tidak melaksanakan pengupahan per Januari 2022 terancam mendapatkan sanksi.<br /> <br /><br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.<br />Pengusaha di DKI Jakarta Tak Naikkan UMP 2022, Sanksi Menanti

Buy Now on CodeCanyon