Surprise Me!

6 Tersangka Pendudukan Kantor Gubernur Banten Ditangkap, 2 Diantaranya Terancam 5 Tahun Penjara

2021-12-28 1,272 Dailymotion

BANTEN, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait pendudukan Kantor Gubernur Banten, saat terjadi aksi buruh menuntut revisi Upah Minimum Provinsi. <br /> <br />Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya melapor ke polisi terkait perusakan kantornya saat aksi buruh. <br /> <br />Usai melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, polisi menetapkan 4 tersangka dan dijerat dengan Pasal 207, karena diduga sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara. <br /> <br />Baca Juga Aksi Unjuk Rasa Puluhan Ibu Tolak Beroperasinya Tambang Pasir Besi di Seluma di https://www.kompas.tv/article/245886/aksi-unjuk-rasa-puluhan-ibu-tolak-beroperasinya-tambang-pasir-besi-di-seluma <br /> <br />Sedangkan 2 tersangka lainnya diduga melakukan perusakan ruang kerja Gubernur Banten. <br /> <br />2 tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP karena diduga melakukan perusakan fasilitas negara telah ditahan dan terancam hukuman selama 5 tahun penjara. <br /> <br />Sementara, 4 tersangka lainnya terancam 18 bulan penjara tetapi tidak dilakukan penahanan. <br /> <br />Salah satu tersangka meminta maaf secara langsung dan mengaku tidak berniat menghina Gubernur Banten Wahidin Halim, ia mengaku hanya spontan menduduki kursi di ruangan kerja Gubernur. <br /> <br />Baca Juga Rekomendasi NU soal Tanah yang Dikuasai Para Pejabat Negara: Bikin Regulasi, Batasi Kepemilikan! di https://www.kompas.tv/article/245884/rekomendasi-nu-soal-tanah-yang-dikuasai-para-pejabat-negara-bikin-regulasi-batasi-kepemilikan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245891/6-tersangka-pendudukan-kantor-gubernur-banten-ditangkap-2-diantaranya-terancam-5-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon