JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan 5 orang tersangka, terkait 2 kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora. <br /> <br />Kasus pertama terjadi di Bank Jateng cabang Jakarta dalam kurun waktu 2017-2019. <br /> <br />Dari kasus ini ditetapkan 2 tersangka, dengan total kerugian mencapai Rp 400 miliar. <br /> <br />Sedangkan kasus kedua terjadi di Bank Jateng cabang Blora dalam kurun waktu 2018-2019. <br /> <br />Baca Juga Profil Hafiz Fatur, Tipu Keluarga Sendiri hingga DPO Kasus Korupsi di https://www.kompas.tv/article/245950/profil-hafiz-fatur-tipu-keluarga-sendiri-hingga-dpo-kasus-korupsi <br /> <br />Dari kasus ini ditetapkan 3 tersangka, dengan total kerugian mencapai Rp 115 miliar. <br /> <br />Dari 5 tersangka, 2 di antaranya ialah Pimpinan BPD Jateng Cabang Blora "RP" periode 2017-2019 dan "BM" Pimpinan BPD Jateng cabang Jakarta, sementara 3 tersangka lain berperan sebagai Debitur. <br /> <br />Modus yang dilakukan tersangka yaitu memberikan fasilitas kredit dengan fee 1%. <br /> <br />Kini kasusnya pun telah P21 atau lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2022 mendatang. <br /> <br />Baca Juga Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Kades Ditahan di https://www.kompas.tv/article/245889/terjerat-kasus-korupsi-2-mantan-kades-ditahan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245966/dugaan-korupsi-bank-jateng-cabang-jakarta-dan-blora-kerugian-lebih-dari-rp-300-miliar
