Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pastikan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sudah ditetapkan sebagai tersangka. Panglima menyebut ketiganya akan dituntut hukuman penjara seumur hidup.<br /> <br /><br /> <br />Pemeriksaan ketiga tersangka saat ini dipusatkan di Jakarta. Namun, penahanannya tidak disatukan. Kolonel P ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta. Sersan I AS di tahanan Bogor sementara satu tersangka lain yakni DA ditahan di Cijantung. Ketiganya akan dituntut hukuman penjara seumur hidup meski Pasal 340 memungkinkan hukuman mati.<br /> <br /><br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.<br />Tiga Oknum TNI yang Terlibat Tabrak Lari akan Dituntut Penjara Seumur Hidup