PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang kakek yang melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang anak di Palembang, Sumatera Selatan. <br /> <br />Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan aksi kejahatannya kepada orang tua mereka. <br /> <br />Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polrestabes Palembang, menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Jaya, Palembang. <br /> <br />Baca Juga Cegah Tindak Kekerasan Seksual di Kampus, Unila Keluarkan Peraturan Teknis Bimbingan Skripsi! di https://www.kompas.tv/article/244297/cegah-tindak-kekerasan-seksual-di-kampus-unila-keluarkan-peraturan-teknis-bimbingan-skripsi <br /> <br />Pelaku yang berusia 63 tahun ini ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban. <br /> <br />Sejauh ini, diketahui ada empat anak yang menjadi korban kejahatan sang kakek. <br /> <br />Pelaku menjalankan aksinya dengan modus pemberian makanan dan uang jajan. <br /> <br />Pelaku sempat memberikan ancaman kepada para korbannya; namun meski demikian, dua dari empat korban tetap menceritakan kejahatan sang kakek kepada orang tuanya hingga akhirnya kasus ini pun dilaporkan ke Mapolrestabes Palembang. <br /> <br />Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246081/ancam-jangan-bilang-orang-tua-laki-laki-63-tahun-di-palembang-lakukan-kekerasan-seksual-pada-4-anak