KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan akan memeriksa penyelenggara vaksinasi covid-19 dan vaksinator yang melakukan penyuntikan vaksin pada Abdul Rahim yang jadi joki vaksin. <br /> <br />Saat ini, polisi telah memeriksa 17 saksi termasuk abdul rahim yang menjadi joki vaksin. <br /> <br />Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, polisi juga menyita sejumlah alat bukti sepert kartu tanda penduduk saksi serta kartu vaksin. <br /> <br />Hingga kini, polisi masih menunggu kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan untuk kemudian melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus joki vaksin. <br /> <br />Polisi pun terus menyidik kasus yang menghebohkan dunia kesehatan itu. <br /> <br />Polisi menyebut telah memeriksa 17 saksi, termasuk pria yang mengaku sebagai joki vaksin bernama Abdul Rahim. <br /> <br />Baca Juga Ada Transmisi Lokal Omicron, Kemenkes Buka Kemungkinan Booster Vaksin Covid-19 Maju Januari 2022 di https://www.kompas.tv/article/245944/ada-transmisi-lokal-omicron-kemenkes-buka-kemungkinan-booster-vaksin-covid-19-maju-januari-2022 <br /> <br />Sebelum menetapkan tersangka, rencananya polisi akan kembali melakukan gelar perkara. <br /> <br />Dalam kasus ini, polisi bakal menerapkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda 1 juta rupiah. <br /> <br />Sebelumnya, Abdul Rahim, warga Kelurahan Bentengnge, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan mengaku menjadi joki vaksin dengan total 17 kali suntikan, karena masalah ekonomi. <br /> <br />Upah sebagai buruh bangunan ia akui tak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246108/polres-pinrang-akan-periksa-vaksinator-yang-lakukan-penyuntikan-ke-joki-vaksin
