Surprise Me!

APINDO: Kami Pakai Aturan Gubernur atau Disnaker DKI Jakarta untuk UMP?

2021-12-28 5,252 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta bingung terhadap keputusan mana yang harus dilaksanakan mengenai kenaikan upah minimum 5,1% yang diinstruksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. <br /> <br />Dinas Ketenagakerjaan dan Gubernur DKI Jakarta sama-sama mengeluarkan keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi atau UMP. <br /> <br />Gubernur Jakarta mengeluarkan aturan untuk menaikkan UMP sebesar 5,1% namun aturan yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta tidak mewajibkan setiap perusahaan menaikkan upah minimum. <br /> <br />Apindo Jakarta menyebut akan berdiskusi dengan DPRD DKI Jakarta tentang kenaikan UMP tersebut. <br /> <br />Sementara itu, pertemuan antara Dinas Ketenagakerjaan dengan Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz telah dilakukan. <br /> <br />Aziz menyebutkan bahwa upah minimum provinsi yang dinaikkan Gubernur DKI Jakarta sebesar 5,1% tidak wajib berlaku bagi perusahaan yang tidak mengalami keuntungan selama pandemi covid-19. <br /> <br />Perusahaan dapat mengirimkan surat kepada dinas ketenagakerjaan terkait kendala yang mereka alami. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246204/apindo-kami-pakai-aturan-gubernur-atau-disnaker-dki-jakarta-untuk-ump

Buy Now on CodeCanyon