BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang kasus pemerkosaan Herry Wirawan terhadap santriwati berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung dengan menghadirkan 6 orang saksi. <br /> <br />Baca Juga 4 Saksi Memberatkan Perbuatan Herry Wirawan di https://www.kompas.tv/article/244982/4-saksi-memberatkan-perbuatan-herry-wirawan <br /> <br />Pada sidang yang digelar kemarin (28/12), ke enam orang saksi yang dihadirkan di antaranya dokter, bidan, kerabat korban dan kerabat terdakwa. <br /> <br />Sidang dilakukan tertutup, terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. <br /> <br />Baca Juga Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Jalani Sidang Lanjutan, PN Bandung Gelar Tertutup di https://www.kompas.tv/article/243809/pemerkosa-santriwati-herry-wirawan-jalani-sidang-lanjutan-pn-bandung-gelar-tertutup <br /> <br />Seusai persidangan, Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak, mengungkap, adanya ajakan aborsi dari terdakwa, namun ditolak para korban. <br /> <br />Sidang selanjutkan akan mendengarkan keterangan dari istri terdakwa. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246288/istri-herry-wirawan-akan-dihadirkan-dalam-sidang-lanjutan-kasus-pemerkosaan-santriwati