Surprise Me!

Polisi Tetapkan Sopir Grab Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

2021-12-29 57 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Polisi tetapkan sopir grab yang melakukan penganiayaan terhadap penumpangnya di Tambora, Jakarta Barat sebagai tersangka. <br /> <br />Pelaku Godelfridus Janter dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan. <br /> <br />Namun dari hasil pemeriksaan polisi tak menemukan adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban. <br /> <br />"Dari kejadian tersebut, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (28/12/2021). <br /> <br />Baca Juga Tampang Driver Grab Aniaya Penumpang Wanita Berujung Tersangka di https://www.kompas.tv/article/245346/tampang-driver-grab-aniaya-penumpang-wanita-berujung-tersangka <br /> <br /> <br />Dari hasil BAP, tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk, <br /> <br />Dari dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, di antaranya hasil visum dan bekas luka. <br /> <br />Sebelumnya kejadian ini viral usai kejadian ada dua perempuan menaiki taksi online dari sebuah acara pesta di kawasan Pantai Indah Kapuk, menuju kediaman mereka di kawasan Tambora, Jakarta Barat. <br /> <br />Kejadian tersebut pada Kamis (23/12/2021) dini hari. <br /> <br />Korban NT sempat mengonsumsi minuman beralkohol muntah dalam perjalanan. <br /> <br />NT mengaku muntah ke arah luar jendela, mengakibatkan mobil bagian luar kotor. <br /> <br />Usai mengetahui mobilnya terkena muntahan korban, sang sopir marah dan terjadilah pertengkaran keduanya dan berujung pada tindakan penganiayaan. <br /> <br />Video Editor: Febi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246301/polisi-tetapkan-sopir-grab-tersangka-terancam-2-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon