LAMPUNG, KOMPAS.TV Tindak pencabulan di Lampung kembali terjadi. Kali ini korbannya, ialah anak berusia 3 tahun yang tak lain merupakan cucu dari pelaku warga Kelapa Tujuh, Kota Bumi, Lampung Utara. <br /> <br />Perbuatan asusila oleh pelaku yang merupakan seorang kakek berinisal PE (51) ini dilakukan, saat korban atau sang cucu tengah berkunjung di kediaman pelaku. <br /> <br />Baca Juga Bejad! Ayah Cabuli Anak Tiri Selama Sembilan Tahun di https://www.kompas.tv/article/245622/bejad-ayah-cabuli-anak-tiri-selama-sembilan-tahun <br /> <br />Namun, perbuatan tersebut akhirnya terungkap, setelah korban mengeluh sakit di bagian alat vitalnya. <br /> <br />Hal tersebut pun dibenarkan oleh Bripka Tri Wahyuni selaku PS Kanit PPA Polres Lampung Utara. Ia menyebut laporan dan penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas aduan dari orang tua korban. <br /> <br />"Anak ini (korban) buang air kecil sekitar jam 8 pagi dan pada saat buang air kecil, ia merasa pedih dan menjerit. Orang tua korban langsung melihat dan membawa ke bidan dan langsung diarahkan ke rumah sakit," jelasnya. <br /> <br />Kini, pelaku telah dibekuk polisi dan digelandang ke Mapolres Lampung Utara dan terancam hukuman 5 tahun penjara dengan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. <br /> <br />Baca Juga Miris! Guru Ngaji Cabuli 7 Anak di Bawah Umur di https://www.kompas.tv/article/227790/miris-guru-ngaji-cabuli-7-anak-di-bawah-umur <br /> <br />Kasus pencabulan di Lampung Utara ini, menambah rentetan panjang kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di bawah umur. <br /> <br />#pencabulan #kekerasanseksual #perlindungananak <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246304/bejad-kakek-cabuli-cucu-berusia-tiga-tahun