KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sopir taksi daring yang melakukan penganiayaan terhadap penumpang perempuan di Tambora, Jakarta Barat sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman dua tahun penjara. <br /> <br />Sopir taksi daring ini hanya bisa tertunduk di hadapan awak media. Ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh polisi. <br /> <br />Peristiwa yang terjadi pada 23 Desember lalu itu viral setelah korban mengunggah kronologi kejadian yang ia alami di media sosial. <br /> <br />Kenaikan status tersangka oleh polisi ini berdasarkan dua alat bukti, yakni hasil visum rumah sakit, serta pengakuan tersangka. <br /> <br />Baca Juga Ada Rekayasa Cerita, Sopir Taksi Online yang Diduga Menganiaya Penumpang Dapat Bantuan Hukum di https://www.kompas.tv/article/245931/ada-rekayasa-cerita-sopir-taksi-online-yang-diduga-menganiaya-penumpang-dapat-bantuan-hukum <br /> <br />Sementara Senin siang, kuasa hukum tersangka telah mendatangi Polsek Tambora untuk melakukan pembelaan. Pengacara menduga adanya rekayasa cerita yang dilakukan korban. <br /> <br />Sebelumnya peristiwa penganiayaan terjadi saat korban muntah di mobil tersangka. Tak terima, keduanya terlibat adu mulut. <br /> <br />Korban yang menawarkan uang ganti rugi sebesar 100 ribu rupiah, justru dibalas dengan penganiayaan oleh pelaku, hingga mengalami luka-luka. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, polisi tak menemukan adanya unsur pelecehan seksual seperti yang diceritakan korban melalui akun media sosialnya. <br /> <br />Meski begitu pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman pidana selama dua tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246450/sopir-taksi-online-yang-menganiaya-penumpang-perempuan-di-tambora-jadi-tersangka
