Usai gelar perkara, Polisi Resor Pinrang , Sulawesi Selatan menetapkan Abdul Rahim joki vaksin sebagai tersangka dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Meski begitu, tersangka tak ditahan dan hanya wajib lapor.<br /> <br /><br /> <br />Polres Pinrang Sulawesi Selatan menyebut Abdul Rahim yang menjadi joki vaksin telah memenuhi syarat dijadikan tersangka. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa kartu dan sertifikat vaksin.<br /> <br /><br /> <br />Sebelumnya polisi sudah memeriksa 17 saksi yang sebagian besar diantaranya adalah pengguna jasa Abdul Rahim untuk menjadi joki vaksin. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit menular junto peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 pasal 13 B dengan ancaman hukumannya satu tahun penjara.<br /> <br /><br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.<br />Joki Vaksin COVID-19 di Pinrang Jadi Tersangka