PINRANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menetapkan joki vaksin, Abdul Rahim sebagai tersangka. <br /> <br />Abdul Rahim sang joki vaksinasi covid terancam satu tahun penjara. <br /> <br />Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa Abdul Rahim selama 7 jam. <br /> <br />Baca Juga Polres Pinrang Akan Periksa Vaksinator yang Lakukan Penyuntikan ke Joki Vaksin di https://www.kompas.tv/article/246108/polres-pinrang-akan-periksa-vaksinator-yang-lakukan-penyuntikan-ke-joki-vaksin <br /> <br />Polisi juga telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan mengumpulkan 2 alat bukti, berupa KTP dan kartu vaksin, serta telah meminta keterangan penyelenggara vaksinasi. <br /> <br />Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rahim terancam hukuman satu tahun penjara, dan dikenai wajib lapor. <br /> <br />Seperti diketahui, tersangka mengaku telah menggantikan 17 orang yang semestinya disuntik vaksin corona. <br /> <br />Kasus ini terkuak setelah video pengakuannya viral di media sosial. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246702/resmi-jadi-tersangka-abdul-rahim-sang-joki-vaksinasi-covid-19-terancam-1-tahun-penjara
