LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku pembuat dokumen negara palsu. <br /> <br />Polisi menyebut, penangkapan warga Bandar Lampung Eko Hadi Saputra berawal dari laporan masyarakat. <br /> <br />Polisi menduga, tersangka telah membuat dokumen palsu selama 5 tahun terakhir. <br /> <br />Dari penggerebekan ditemukan barang bukti sejumlah dokumen palsu seperti 40 KTP Elektronik, 11 Kartu Keluarga, 49 NPWP, dan sejumlah surat izin usaha dan surat akta. <br /> <br />Baca Juga Satgas Covid-19 Minta Petugas Waspada Hasil Tes PCR Palsu untuk Masuk Indonesia lewat Batam di https://www.kompas.tv/article/246771/satgas-covid-19-minta-petugas-waspada-hasil-tes-pcr-palsu-untuk-masuk-indonesia-lewat-batam <br /> <br />Penggerebekan ini dilakukan dari laporan warga yang mengetahui ada praktik pembuatan identitas palsu yang sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. <br /> <br />Pasca penggerebekan warga mengetahui bahwa pelaku telah dibebas oleh pihak kepolisian dengan alasan tidak jelas. <br /> <br />Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menyatakan akan meminta keterangan kepada anggotanya terkait pembebasan pelaku pembuatan kartu identitas palsu ini. <br /> <br />Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246810/polresta-bandar-lampung-tangkap-pelaku-pemalsuan-dokumen-negara