KOMPAS.TV - Tiga orang perempuan di Bitung, Sulawesi Utara diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak balita berusia 1 tahun dan viral di media sosial. <br /> <br />Ketiganya kini ditahan di Mapolres Bitung bersama barang bukti telepon genggam yang mereka gunakan untuk merekam aksi itu. <br /> <br />Video berdurasi 10 detik ini merekam dugaan tindak kekerasan yang dilakukan 3 orang gadis terhadap seorang anak balita berusia 1 tahun ini. <br /> <br />Kami menghentikan gambar karena mengandung unsur kekerasan. <br /> <br />Bocah itu menangis tetapi ketiga gadis tidak juga menghentikan aksinya. <br /> <br />Aksi dugaan tindak kekerasan terhadap anak ini terjadi di Bitung, Sulawesi Utara, dan viral sejak 25 Desember lalu. <br /> <br />Kejadian berawal dari korban yang dititipkan oleh kakeknya kepada para tersangka karena hendak ke kamar mandi. <br /> <br />Bocah itu tinggal bersama sang kakek karena kedua orangtuanya bekerja di Papua. <br /> <br />video itu awalnya hanya dijadikan sebagai status di aplikasi WhatsApp oleh salah satu tersangka. <br /> <br />Baca Juga Polda Sumut Ambil Alih Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Kader PDIP di https://www.kompas.tv/article/246048/polda-sumut-ambil-alih-kasus-penganiayaan-pelajar-oleh-kader-pdip <br /> <br />Karena kecewa dengan tindakan para tersangka, video itu kemudian diunggah ibu korban ke Facebook dan menjadi viral. <br /> <br />Dugaan aksi kekerasan ini kemudian direspons tim Tarsius Polres Bitung. <br /> <br />Ketiga gadis ditahan dan diperiksa oleh satuan reskrim unit pelayanan perempuan dan anak polres bitung. <br /> <br />Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246811/tega-tiga-orang-perempuan-aniaya-balita-berusia-1-tahun
