Surprise Me!

Dokter yang Jual Vaksin Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

2021-12-30 6 Dailymotion

KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 2 tahun dan 8 bulan penjara terhadap dua dokter yang melakukan penjualan vaksin covid-19 secara ilegal. <br /> <br />Majelis Hakim menyatakan kedua terkdawa terbukti melakukan perbuatan korupsi secara berkelanjutan dengan menjual vaksin covid-19 serta melakukan vaksinasi berbayar kepada masyarakat. <br /> <br />Atas perbuatannya itu, indra wirawan, divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan didenda 50 juta rupiah, serta subsider dua bulan kurungan penjara. <br /> <br />Sementara itu, Kristinus yang berperan sebagai vaksinator divonis dua tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Vonis ini deiketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara untuk indra irawan dan 3 tahun untuk Kristinus. <br /> <br />Baca Juga Polres Pinrang Tetapkan Joki Vaksin Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/article/246775/polres-pinrang-tetapkan-joki-vaksin-jadi-tersangka <br /> <br />Sebelumnya, praktik dugaan jual beli vaksin covid-19, yang dilakukan Dokter Indra Wirawan yang bertugas di Klinik Rutan Tanjung Gusta dan Dokter Kristinus yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumatera Utara dimulai sejak April 2021. <br /> <br />Para pelaku telah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta sebanyak 1.085 orang. <br /> <br />Setiap orang yang mengikuti vaksin diharuskan membayar 250 ribu rupiah. Pelaku menggunakan vaksin yang seharusnya diberikan kepada pegawai rutan dan napi di Rutan Tanjung Gusta Medan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246872/dokter-yang-jual-vaksin-ilegal-divonis-2-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon