JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night atau malam bebas keramaian saat pergantian tahun. <br /> <br />Kebijakan ini akan diterapkan di sejumlah lokasi di Jakarta. <br /> <br />Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan crowd free night ini di 11 ruas jalan, yang mana dinilai rawan terjadi kerumunan masyarakat. <br /> <br />Crowd free night berlaku selama dua hari, yakni tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. <br /> <br />Untuk menjaga pelaksanaan crowd free night, Polda Metro Jaya akan mengerahkan lebih dari 1.700 personel. <br /> <br />Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, crowd free night di 11 ruas jalan diberlakukan untuk membatasi mobilitas kendaraan dan orang di malam pergantian tahun. <br /> <br />Baca Juga Pemprov DKI dan Satgas Covid-19 Tracing Kasus Transmisi Lokal Omicron Pertama di Jakarta di https://www.kompas.tv/article/246745/pemprov-dki-dan-satgas-covid-19-tracing-kasus-transmisi-lokal-omicron-pertama-di-jakarta <br /> <br />Crowd free night akan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. <br /> <br />Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta meminta masyarakat merayakan malam tahun baru di rumah saja. <br /> <br />Pemerintah provinsi (Pemprov) memastikan tidak ada perayaan malam tahun baru seperti pesta kembang api yang mengundang kerumunan. <br /> <br />Patroli juga akan dilakukan TNI-Polri demi menjaga keamanan selama malam tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246912/warga-jakarta-catat-ini-11-titik-yang-ditutup-saat-malam-tahun-baru