JAMBI, KOMPAS.TV - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Jambi. <br /> <br />Seorang mucikari ditangkap di salah satu hotel mewah di Kota Jambi. <br /> <br />Hasil patroli polisi siber berbuah manis. <br /> <br />Mereka menemukan akun media sosial penyedia jasa prostitusi online di Jambi. <br /> <br />Penyelidikan mengarah pada seorang mucikari. <br /> <br />Ia tengah menunggu tiga perempuan yang menyediakan jasa seks. <br />Lantas, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap tiga pasangan bukan suami -istri di dalam kamar hotel. <br />Dari pemeriksaan polisi, sudah enam bulan terakhir sang mucikari beroperasi. <br /> <br />Baca Juga Ditangkap Tanpa Busana, Begini Kronologi Penangkapan Artis CA Kasus Prostitusi Online di https://www.kompas.tv/article/247218/ditangkap-tanpa-busana-begini-kronologi-penangkapan-artis-ca-kasus-prostitusi-online <br /> <br />Ia memperdagangkan lima perempuan dalam kurun waktu itu. <br /> <br />Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP M. Santoso menyatakan, dari penangkapan sang mucikari, polisi menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, kartu ATM,empat buah ponsel, serta print-out percakapan transaksi. <br /> <br />Polisi telah menetapkan sang mucikari sebagai tersangka; sementara lima perempuan yang diperdagangkan, hingga kini masih berstatus saksi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/247286/polda-jambi-singkap-bisnis-prostitusi-online-ada-5-perempuan-yang-diperdagangkan
