KOMPAS.TV - Polisi sudah menetapkan selebritas CA dan ketiga mucikari sebagai tersangka untuk kasus prostitusi online. Sementara, pengguna jasa hingga kini belum ada penetapan status hukumnya. <br /> <br />Pengguna jasa prostitusi adalah satu hal yang juga harus dijerat dengan hukum agar kasus perdagangan manusia ini bisa ditekan. <br /> <br />Psikolog Klinis Forensik, Kasandra Putranto memandang, pengguna jasa prostitusi juga harus dijerat, karena selama ini yang mendapatkan sanksi hanya psk dan mucikari. <br /> <br />Ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pengguna jasa PSK. Bagi pria atau wanita yang sudah berkeluarga bisa dijerat dengan pasal tentang perzinahan yang diatur dalam KUHP Pasal 284. <br /> <br />Baca Juga Artis CA Ditangkap Terkait Prostitusi Online, Polisi Temukan Bukti Transfer Uang di https://www.kompas.tv/article/247368/artis-ca-ditangkap-terkait-prostitusi-online-polisi-temukan-bukti-transfer-uang <br /> <br />Sementara Provinsi DKI sendiri memiliki perda tentang ketertiban umum dengan ancaman pidana 20 hari hingga 90 hari atau denda 500 ribu rupiah hingga 30 juta rupiah. <br /> <br />Dalam pengembangan kasus prostitusi yang menjerat selebritas CA, penyidik dari Polda Metro Jaya juga menemukan daftar sejumlah selebritas yang masuk dalam lingkaran prostitusi dengan mucikari yang sama. <br /> <br />Polisi akan memanggil mereka untuk keperluan edukasi agar tidak terlibat lagi dalam prostitusi online. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/247476/polisi-punya-daftar-artis-yang-masuk-dalam-lingkaran-prostitusi-dengan-mucikari-yang-sama