KOMPAS.TV - Polisi sudah menetapkan Selebritas C-A dan ketiga mucikari sebagai tersangka untuk kasus prostitusi online. Sementara, pengguna jasa hingga kini belum ada penetapan status hukumnya. <br /> <br />Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan seorang selebritas di penghujung tahun 2021. <br /> <br />Sejumlah orang pun ditangkap dan beberapa barang bukti disita terkait kasus prostitusi online ini. <br /> <br />Dalam kasus ini, polisi menetapkan selebritas C-A dan ketiga mucikari sebagai tersangka. <br /> <br />Sementara, pengguna jasa hingga kini belum ada penetapan status hukumnya. <br /> <br />Pengguna jasa prostitusi adalah satu hal yang juga harus dijerat dengan hukum agar kasus perdagangan manusia ini bisa ditekan. <br /> <br />Psikolog Klinis Forensik, Kasandra Putranto memandang, pengguna jasa prostitusi juga harus dijerat, karena selama ini yang mendapatkan sanksi hanya PSK dan mucikari. <br /> <br />Ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pengguna jasa PSK. Bagi pria atau wanita yang sudah berkeluarga bisa dijerat dengan pasal tentang perzinahan yang diatur dalam KUHP Pasal 284. <br /> <br />Baca Juga Polisi Punya Daftar Artis yang Masuk Dalam Lingkaran Prostitusi dengan Mucikari yang Sama di https://www.kompas.tv/article/247476/polisi-punya-daftar-artis-yang-masuk-dalam-lingkaran-prostitusi-dengan-mucikari-yang-sama <br /> <br />Sementara Provinsi DKI Jakarta memiliki Perda tentang ketertiban umum, dengan ancaman pidana 20 hari hingga 90 hari atau denda 500 ribu rupiah hingga 30 juta rupiah. <br /> <br />Sementara itu, dalam pengembangan kasus prostitusi yang menjerat selebritas C-A, penyidik dari Polda Metro Jaya juga menemukan daftar sejumlah selebritas yang masuk dalam lingkaran prostitusi dengan mucikari yang sama. <br /> <br />Polisi akan memanggil mereka untuk keperluan edukasi agar tidak terlibat lagi dalam prostitusi online. <br /> <br />Kini para pelaku dijerat dengan pasal Undang-undang ITE, serta pasal tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/247597/polisi-kembali-bongkar-kasus-prostitusi-online-artis-di-akhir-tahun-2021
