Surprise Me!

Wajib Tahu! Ini 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya

2022-01-02 5 Dailymotion

KOMPAS.TV - Setiap pengendara kendaraan berkewajiban untuk mematuhi aturan lalu lintas, serta memiliki hak yang sama saat melintas di jalan raya. <br /> <br />Namun, ada kendaraan yang mendapatkan prioritas untuk didahulukan di jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). <br /> <br />Dalam peraturan tersebut, setidaknya ada 7 kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai Pasal 134, yaitu: <br /> <br />1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. <br /> <br />2. Ambulans yang mengangkut orang sakit. <br /> <br />3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. <br /> <br />4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. <br /> <br />5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. <br /> <br />6. Iring-iringan pengantar jenazah. <br /> <br />7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. <br /> <br />Baca Juga Cara Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak di https://www.kompas.tv/article/242839/cara-mengurus-pelat-nomor-kendaraan-yang-hilang-atau-rusak <br /> <br />Selain itu, dalam Pasal 135 juga dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. <br /> <br />Namun meski tanpa pengawalan, pengguna jalan seharusnya mendahulukan kendaraan prioritas, terutama dalam keadaan tertentu seperti kondisi yang memerlukan penanganan segera. <br /> <br />Baca Juga Kok Minta Jalan, Apakah Kendaraan Umum Boleh Pakai Rotator untuk Dapat Hak Khusus? di https://www.kompas.tv/article/241944/kok-minta-jalan-apakah-kendaraan-umum-boleh-pakai-rotator-untuk-dapat-hak-khusus <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Arief Rahman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246079/wajib-tahu-ini-7-kendaraan-prioritas-yang-wajib-didahulukan-di-jalan-raya

Buy Now on CodeCanyon