JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengubah durasi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri setibanya di Indonesia. <br /> <br />Durasi karantina yang semula 14 hari, maka dipersingkat menjadi tujuh hingga 10 hari. <br /> <br />Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/1/2022). <br /> <br />"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi tujuh hari," kata Luhut Binsar Pandjaitan kepada awak media. <br /> <br />Baca Juga Pemerintah Persingkat Waktu Karantina, Yakin Lebih Siap Hadapi Varian Omicron di https://www.kompas.tv/article/247855/pemerintah-persingkat-waktu-karantina-yakin-lebih-siap-hadapi-varian-omicron <br /> <br />Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan karantina 10 hari hanya akan diberlakukan untuk pelaku perjalanan dari negara-negara dengan kasus COVID-19 yang tergolong tinggi. <br /> <br />Namun selebihnya, di luar negara-negara tertentu tersebut, karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia hanya tujuh hari. <br /> <br />"Terkait kebijakan karantina yang disesuaikan yaitu 7 dan 10 hari. Tadi juga ditambahkan, pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Tadi Pak Menkomarinvest akan memasukkan di dalam Satgas," kata Airlangga. <br /> <br />"Dua negara yang relatif tinggi akan kita kenakan 10 hari, menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan tujuh hari," tambah Airlangga. <br /> <br />Sebelumnya, masa karantina untuk WNI pelaku perjalanan internasional adalah 10-14 hari. <br /> <br />Editor: Faqih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/247887/pemerintah-pangkas-durasi-karantina-dari-luar-negeri-menjadi-7-10-hari