KOMPAS.TV - Mulai Januari 2022 pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada level 1,2, dan 3 PPKM. <br /> <br />Kemendikbud Ristek meminta kepala daerah tak melarang atau menghalangi pelaksanaan PTM ini. <br /> <br />Semua sekolah di seluruh wilayah di Indonesia wajib melakukan PTM sesuai ketentuan SKB empat menteri terbaru yang berlaku per awal Januari 2022. <br /> <br />Baca Juga Dimulainya PTM 100 Persen saat Banyak Anak Belum Vaksinasi Lengkap, IDAI: Jangan Buru-buru! di https://www.kompas.tv/article/248053/dimulainya-ptm-100-persen-saat-banyak-anak-belum-vaksinasi-lengkap-idai-jangan-buru-buru <br /> <br />Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Jumeri meminta, agar pemda tak melarang digelarnya PTM bagi sekolah yang telah memenuhi kriteria melaksanakan sekolah tatap muka terbatas. <br /> <br />Jumeri juga mengingatkan kepada orangtua atau wali murid bahwa saat ini PTM bukanlah pilihan tetapi kewajiban. <br /> <br />Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap pembelajaran tatap muka bagi siswa sd belum diterapkan 100 persen. <br /> <br />Pasalnya belum seluruh siswa SD mendapatkan vaksin covid-19 selain itu anak SD belum dapat dengan baik melindungi diri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248066/per-januari-2022-daerah-level-ppkm-1-3-wajib-gelar-ptm-terbatas