KOMPAS.TV - Mulai Januari 2022, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada Level 1, 2, dan 3 PPKM. <br /> <br />Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI meminta kepala daerah tak melarang atau menghalangi pelaksanaan PTM ini. <br /> <br />Semua sekolah di seluruh wilayah di Indonesia wajib melakukan PTM, sesuai ketentuan SKB 4 Menteri terbaru yang berlaku per awal Januari 2022. <br /> <br />Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumeri meminta agar pemerintah daerah (Pemda) tak melarang digelarnya PTM bagi sekolah yang telah memenuhi kriteria melaksanakan sekolah tatap muka terbatas. <br /> <br />Jumeri juga mengingatkan kepada orang tua atau wali murid, bahwa saat ini, PTMT bukanlah pilihan, tetapi kewajiban. <br /> <br />Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berharap pembelajaran tatap muka bagi siswa SD belum diterapkan 100 persen. <br /> <br />Baca Juga 136 Kasus Omicron di Indonesia, Presiden Jokowi: Tidak Ada Lagi Dispensasi Karantina! di https://www.kompas.tv/article/248120/136-kasus-omicron-di-indonesia-presiden-jokowi-tidak-ada-lagi-dispensasi-karantina <br /> <br />Pasalnya, belum seluruh siswa SD mendapatkan vaksin Covid-19. <br /> <br />Selain itu, anak SD belum dapat dengan baik melindungi diri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248125/kemendikbud-ristek-minta-pemda-tak-halangi-ptm-sebut-ini-kewajiban-dan-bukan-pilihan