Surprise Me!

Pro dan Kontra Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Bayang-bayang Omicron

2022-01-04 627 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di bawah bayang-bayang ancaman Covid-19 varian Omicron, pemerintah resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia. <br /> <br />Keputusan tertuang dalam Kepres Nomor 24 Tahun 2021, tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia. <br /> <br />Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menyebut, aturan itu adalah tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal masa berlaku UU Covid-19; sekaligus sebagai landasan dari program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). <br /> <br />Di tengah perpanjangan status pandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan kebijakan, kewajiban pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi satuan pendidikan pada Level 1, 2, dan 3 PPKM. <br /> <br />Kebijakan ini berlaku per awal Januari 2022. <br /> <br />Baca Juga Kemendikbud Ristek Minta Pemda Tak Halangi PTM, Sebut Ini Kewajiban dan Bukan Pilihan di https://www.kompas.tv/article/248125/kemendikbud-ristek-minta-pemda-tak-halangi-ptm-sebut-ini-kewajiban-dan-bukan-pilihan <br /> <br />Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumeri, meminta agar Pemda tak melarang digelarnya PTM bagi sekolah yang telah memenuhi kriteria melaksanakan sekolah tatap muka terbatas. <br /> <br />Jumeri juga mengingatkan kepada orang tua atau wali murid, bahwa saat ini, PTMT bukanlah pilihan, tetapi kewajiban. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248194/pro-dan-kontra-pembelajaran-tatap-muka-di-tengah-bayang-bayang-omicron

Buy Now on CodeCanyon