Surprise Me!

Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Sampai 10 Hari

2022-01-04 152 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pemerintah pangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri jadi 7 sampai 10 hari. <br /> <br />Sebelumnya masa karantina dari luar negeri 10 sampai 14 hari kini dipangkas jadi 7 hari, aturan baru ini berlaku bagi WNI juga WNA. <br /> <br />Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, tidak akan memberikan diskresi bagi orang-orang yang datang dari luar negeri. <br /> <br />Mereka yang datang dari laur negeri diminta mematuhi aturan yang berlaku dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Baca Juga Meski Kasus Omicron di Indonesia Bertambah, Pemerintah Kurangi Masa Karantina, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/article/247957/meski-kasus-omicron-di-indonesia-bertambah-pemerintah-kurangi-masa-karantina-ini-alasannya <br /> <br />Pemerintah mengurangi waktu karantina kedatangan luar negeri dari 14 menjadi 10 hari, yang kini dipangkas jadi 7 hari karena penanganan pandemi dianggap terkendali. <br /> <br />Hal ini disampaikan usai rapat terbatas PPKM di Istana Kepresidenan. Luhut menyebut, meski jumlah kasus omicron bertambah namun penanganan covid-19 terkendali dan tidak ada angka kematian akibat covid. <br /> <br />Saat ini pemerintah lebih siap mengantisipasi risiko lonjakan kasus covid-19 dibandingkan puncak kasus pada Juni tahun lalu dengan menggencarkan vaksinasi, rumah sakit, dan tenaga kesehatan, serta menjamin karantina tanpa dispensasi bagi pelaku perjalanan luar negeri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248398/pemerintah-pangkas-masa-karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-jadi-7-sampai-10-hari

Buy Now on CodeCanyon