KOMPAS.TV - Satreskrim Polrestabes Bandung kembali menangkap empat pelaku kasus pemerkosaan dan penjualan remaja usia 14 tahun. <br /> <br />Polisi sebelumnya telah mengkap tiga orang pelaku, dalam kasus ini total polisi telah menangkap 7 pelaku dari 20 pelaku pemerkosa dan penjualan remaja usia 14 tahun. <br /> <br />Para pelaku mengenal korban dari salah satu media sosial. <br /> <br />Baca Juga Herry Wirawan Minta Maaf dan Berdalih Pemerkosaan 13 Santriwati Dilakukannya karena Khilaf di https://www.kompas.tv/article/248366/herry-wirawan-minta-maaf-dan-berdalih-pemerkosaan-13-santriwati-dilakukannya-karena-khilaf <br /> <br />Para pelaku di jerat dengan Undang-Undang nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Pada 15 Desember lalu seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Bandung dibawa kabur oleh dua teman lelaki yang dikenalnya melalui media sosial. <br /> <br />Seusai dibawa kabur, korban kemudian dijual ke lelaki hidung belang. <br /> <br />Pada 23 Desember, korban ditemukan pihak keluarga dibantu pihak kepolisian yang menyamar sebagai lelaki hidung belang untuk menyewa korban. <br /> <br />Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan mengutuk keras perbuatan asusila yang dilakukan M Syakur selaku pimpinan ponpes, tersangka kini telah mendekam di penjara kantor kepolisian setempat. <br /> <br />Kantor Kementerian Agama Kabupaten hingga kini masih menunggu surat resmi terkait pencabutan izin kegiatan belajar keagamaan di pondok pesantren. <br /> <br />Selain itu rencananya para santri akan dipindahkan ke lembaga pendidikan terdekat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248408/polrestabes-bandung-kembali-tangkap-4-pelaku-pemerkosaan-dan-penjualan-remaja-14-tahun