BANDUNG, KOMPAS.TV Tim penyidik Polda Jabar telah menerima surat penangguhan penahanan Bahar bin Smith pada Rabu, 5 Januari 2022 siang. <br /> <br />Saat ini, penydik masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan Bahar smith. <br /> <br />Kabid Humas Polda Jabar menyebut surat penangguhan penahanan tersebut dikirimkan Bahar melalui kuasa hukumnya. <br /> <br />Baca Juga Respons Ketum PBNU Gus Yahya Soal Kasus Bahar Smith di https://www.kompas.tv/article/248538/respons-ketum-pbnu-gus-yahya-soal-kasus-bahar-smith <br /> <br />Menurutnya alasan penangguhan penahanan Bahar bersifat normatif. Surat tersebut juga dilengkapi dengan surat jaminan atas nama seseorang berinisial A. <br /> <br />"Kita sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacara atau kuasa hukumnya. Surat ini terdiri dari dua rangkap yang pertama surat jaminan dari seseorang berinisial A lalu yang kedua surat penangguhan penahanan dari kuasa hukumnya," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar (5/1/2022). <br /> <br />Polisi menyebut, pihak penyidik akan mempertimbangkan penangguhan penahanan Bahar. <br /> <br />Pertimbangan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan administrasi dan proses penyidikan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248633/ini-isi-surat-penangguhan-penahanan-bahar-smith-pada-polda-jabar
