CIANJUR, KOMPAS.TV - Dokter warga Jakarta ini, ditangkap Satres Narkoba Polres Cianjur pada Desember 2021 lalu, atas kepemilikan psikotropika tanpa izin, serta melakukan praktik ilegal. <br /> <br />Polisi menangkap, setelah menerima laporan mengenai adanya pasien yang meninggal dunia setelah menerima suntikan obat penenang dari tersangka. <br /> <br />Baca Juga Wanita Meninggal Diduga Akibat Malapraktik Rumah Sakit di https://www.kompas.tv/article/232856/wanita-meninggal-diduga-akibat-malapraktik-rumah-sakit <br /> <br />Korban yang sedang berlibur di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, memang memanggil tersangka, karena merasa sulit tidur. <br /> <br />Tersangka kemudian menyuntikkan obat penenang. <br /> <br />Korban diduga overdosis, dan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RSUD Cimacan. <br /> <br />Tersangka mengaku telah 4 kali melakukan praktik ini, meski tidak memiliki izin untuk menggunakan kedua obat tersebut. <br /> <br />Dari tangan pelaku, polisi menyita empat jarum suntik, dua botol diazepam, dan dua botol midazolam. <br /> <br />Tersangka dijerat pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248671/pasien-meninggal-usai-disuntikan-obat-penenang-dokter-di-cianjur-ditangkap-atas-dugaan-malapraktik
