Surprise Me!

Hakim Tolak Eksepsi Jerinx Soal Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni, Sidang Dilanjutkan

2022-01-05 71 Dailymotion

KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan I Gede Aryastina alias Jerinx. <br /> <br />Majelis Hakim melanjutkan sidang kasus pengancaman terhadap Adam Deni dengan terdakwa Jerinx ke tahap pemeriksaan saksi. <br /> <br />Mejelis Hakim menilai dalam eksepsi yang diajukan Jerink tidak disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. <br /> <br />Selain itu hakim menilai seluruh eksepsi tim pengacara Jerinx sudah masuk ke pokok perkara. <br /> <br />Baca Juga Ungkap Alasannya Belum Jenguk Jerinx di Penjara, Nora Alexandra: Saya juga Harus Survive di https://www.kompas.tv/article/247396/ungkap-alasannya-belum-jenguk-jerinx-di-penjara-nora-alexandra-saya-juga-harus-survive <br /> <br />Persidangan kasus ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. <br /> <br />Dalam kasus ini Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. <br /> <br />Seperti yang dikutip dari Kompas.com Jerinx suami dari Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. <br /> <br />Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248683/hakim-tolak-eksepsi-jerinx-soal-kasus-pengancaman-terhadap-adam-deni-sidang-dilanjutkan

Buy Now on CodeCanyon