SUMENEP, KOMPAS.TV - Tim gabungan pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menghentikan dua galian C ilegal di Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. <br /> <br />Mereka juga memasang spanduk larangan aktifitas galian C di dua lokasi galian yang sudah sepi. <br /> <br />Sejumlah alat berat dan truk yang biasa beroperasi, tidak ditemukan saat inspeksi dilakukan. <br /> <br />Diduga, para pekerja galian ilegal sudah mengetahun rencana inspeksi tim gabungan. <br /> <br />Pemilik lahan mengaku selama ini diberi uang Rp10 ribu untuk satu truk tanah kerukan oleh para penambang ilegal. <br /> <br />Padahal galian C ilegal ini telah merusak lingkungan bukit dan mengurangi wilayah serapan air. <br /> <br />Pemilik lahan bahkan tidak memikirkan akibat dari penambangan ilegal yang bisa menyebabkan longsor. <br /> <br />Baca Juga Jokowi Ancam Cabut Izin Usaha Tambang Batu Bara, Begini Kata Erick Thohir di https://www.kompas.tv/article/248468/jokowi-ancam-cabut-izin-usaha-tambang-batu-bara-begini-kata-erick-thohir <br /> <br />Kepala Desa Gadu Barat, mengaku tidak tahu adanya galian C ilegal. <br /> <br />Padahal galian ilegal ini sudah beroperasi sejak dua bulan lalu. <br /> <br />Kepala desa mengaku baru tahu setelah ada aksi demo yang dilakukan warga. <br /> <br />Warga merasa begitu terganggu dengan aktivitas penambanagn ilegal. <br /> <br />Selain berisik, banyaknya truk yang melintas membuat jalan desa menjadi rusak. <br /> <br />Belum lagi resiko kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas penambangan ilegal. <br /> <br />Pemerintah Kabupaten Sumenep, menyatakan, tidak berani menutup galian C ilegal. <br /> <br />Sebab kewenangan untuk menutup wilayah ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248710/pemkab-sumenep-hentikan-dua-galian-tambang-ilegal-ini-pengakuan-pemilik-lahan
