JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah lima jam menemui penyidik Bareskrim Polri, DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Rabu (5/1) malam, resmi melaporkan Ferdinand Hutahaean atas cuitannya di media sosial yang diduga menistakan agama. <br /> <br />Haris Pertama selaku Ketua DPP KNPI telah selesai melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Mabes Polri. <br /> <br />Setelah berkonsultasi selama lima jam dan membawa bukti berupa hasil tangkapan layar, Penyidik Bareskrim Polri menerima laporan KNPI. <br /> <br />Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Undang-Undang ITE dan penistaan agama, atas cuitannya di media sosial pada 4 Januari 2022 lalu. <br /> <br />Baca Juga Mabes Polri Sebut Ujaran Ferdinand Hutahaean Berpotensi Timbulkan Keonaran di https://www.kompas.tv/article/248785/mabes-polri-sebut-ujaran-ferdinand-hutahaean-berpotensi-timbulkan-keonaran <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248803/cuitan-twitter-diduga-berbau-penistaan-agama-ferdinand-hutahaean-dilaporkan-ke-bareskrim-polri
