JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa dalam kasus korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo divonis masing-masing sepuluh dan tiga belas tahun penjara. <br /> <br />Sidang untuk Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Rabu 5 januari 2022 malam. <br /> <br />Lukman Purnomosidi merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan, sementara Jimmy Sutopo merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation. <br /> <br />Keduanya menurut hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang milik PT Asabri sebesar 22,7 triliun rupiah. <br /> <br />Kerugian disebabkan karena para terdakwa dalam kasus ini menginvestasikan dana PT Asabri dalam bentuk reksadana dan saham yang ternyata mengalami kerugian. <br /> <br /> <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248808/vonis-penjara-dan-denda-bagi-2-tersangka-kasus-korupsi-di-pt-asabri