KOMPAS.TV - Hari ini, Kamis (6/1) berkas perkara kasus tabrakan Nagreg diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta. <br /> <br />Sebelumnya, rekonstruksi perkara atau reka ulang telah digelar pada Senin (3/1) kemarin di depan SPBU Ciaro, Nagreg, dan di Jembatan Menganti, Banyumas, Jawa Tengah. <br /> <br />Hari ini, berkas perkara tabrakan yang kemudian berujung pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila, diserahkan ke Otmilti II. <br /> <br />Selain berkas perkara, para tersangka dalam kasus ini yakni, Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dwi Atmoko juga diserahkan ke Otmiliti II. <br /> <br />Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Letnan Jenderal Chandra W Sukoco menyampaikan proses penyidikan yang dimulai sejak 21 Desember 2021. <br /> <br />Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan segera setelah polisi menginformasikan ada keterlibatan tiga anggota TNI Angkatan Darat dalam kasus tabrakan di Nagreg yang jenazah dua korbannya dibuang ke Sungai Serayu. <br /> <br />Baca Juga Apakah Pembunuhan 2 Remaja di Nagreg Mengganggu Kepercayaan Masyarakat terhadap TNI? di https://www.kompas.tv/article/247820/apakah-pembunuhan-2-remaja-di-nagreg-mengganggu-kepercayaan-masyarakat-terhadap-tni <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248899/berkas-perkara-kasus-tabrakan-nagreg-yang-libatkan-3-oknum-tni-diserahkan-ke-otmilti-ii-jakarta