JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. <br /> <br />Ganjalan di DPR adalah musyawarah mufakat yang belum terwujud karena satu Fraksi tegas menolak Undang-Undang ini terwujud, yakni Partai Keadilan Sejahtera. <br /> <br />Alasannya, aturan ini bisa membuka celah perzinahan dan seks bebas bila tak ada Undang-Undang yang melarang kedua hal tersebut. <br /> <br />Baca Juga Ketua Panja: RUU TPKS Lex Specialis, Jadi Tidak Mengatur Perzinahan yang Sudah Ada di KUHP di https://www.kompas.tv/article/248781/ketua-panja-ruu-tpks-lex-specialis-jadi-tidak-mengatur-perzinahan-yang-sudah-ada-di-kuhp <br /> <br />Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus kekerasan perempuan angkanya mencapai 8.800 kasus, dengan jenis kekerasannya didominasi kekerasan fisik, psikis, dan seksual. <br /> <br />Sedangkan kekerasan pada anak tercatat ada 12.500 kasus dengan jenis kekerasan seksual yang mendominasi, yakni 45%. <br /> <br />Baca Juga Jaleswari soal RUU TPKS: Presiden Kosisten dan Komitmen Terhadap Isu Kekerasan Seksual di https://www.kompas.tv/article/248581/jaleswari-soal-ruu-tpks-presiden-kosisten-dan-komitmen-terhadap-isu-kekerasan-seksual <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248967/presiden-desak-dpr-sahkan-ruu-tpks-dpr-musyawarah-mufakat-belum-terwujud-1-fraksi-menolak
