YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat alias Drop Out atau DO kepada salah seorang mahasiswa yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi. <br /> <br />Keputusan itu setelah pihak universitas mendengar keterangan terduga berinisial MKA yang mengakui telah memperkosa tiga mahasiswi yang juga adalah juniornya di organisasi kemahasiawaan. <br /> <br />Selanjutnya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta berjanji akan mendampingi para korban baik secara psikologis maupun hukum. <br /> <br />Baca Juga Mahasiswa yang Perkosa 3 Mahasiswi Dikeluarkan dari UMY, Ternyata Aktivis Kampus di https://www.kompas.tv/article/249125/mahasiswa-yang-perkosa-3-mahasiswi-dikeluarkan-dari-umy-ternyata-aktivis-kampus <br /> <br />Sebelumnya, kasus pemerkosaan dengan terduga MKA viral di media sosial setelah sebuah akun instagram menuliskan kronologi pemerkosaan secara detail. <br /> <br />Sebagai bentuk tanggung jawab secara kelembagaan, Universitas Muhammadiyah kemudian menginvestigasi kasus itu meski lokasi pemerkosaan terjadi di luar lingkungan kampus. <br /> <br />Baca Juga Remaja Usia 14 Tahun di Bandung Jadi Korban Perkosaan, Penyiksaan, dan Perdagangan Manusia! di https://www.kompas.tv/article/246609/remaja-usia-14-tahun-di-bandung-jadi-korban-perkosaan-penyiksaan-dan-perdagangan-manusia <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/249187/mahasiswa-umy-pelaku-pemerkosaan-akhirnya-di-do