SUMEDANG, KOMPAS.TV Polres Sumedang telah menetapkan tersangka S atas kasus penyekapan dan kekerasan terhadap anak inisial R yang ditemukan dirantai di Dalam Rumah. <br /> <br />Polisi mengungkap bahwa Motif S yang mengaku sebagai Bibi Korban R karena merasa tidak kuat mengurus bocah yang kini sebatang kara tersebut. <br /> <br />Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa karpet, rantai besi hingga velg ban mobil yang digunakan untuk mengganjal Rantai. <br /> <br />Baca Juga 4 Fakta Yana Sumedang Hilang Misterius, dari Mistis Cadas Pangeran hingga Prank Se-Indonesia di https://www.kompas.tv/article/233511/4-fakta-yana-sumedang-hilang-misterius-dari-mistis-cadas-pangeran-hingga-prank-se-indonesia <br /> <br />Kini Anak R telah dalam pengawasan unit PPA Polres Sumedang dan Biddokes Polda Jabar untuk penanganan medis serta trauma healing. <br /> <br />Tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br />Video Editor: Laurensius Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/249277/polisi-ungkap-motif-tersangka-sekap-dan-rantai-bocah-di-sumedang
