Surprise Me!

Wisma Atlet atau Hotel dengan Biaya Sendiri, Ini Aturan Baru Karantina bagi Pejabat Pemerintah!

2022-01-07 193 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru soal karantina. <br /> <br />Salah satunya, pejabat atau pegawai pemerintah yang baru pulang dari luar negeri wajib melakukan karantina di Wisma Atlet atau tempat karantina terpusat lainnya. <br /> <br />Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) baru yang mengatur soal kebijakan penanganan pandemi Covid-19. <br /> <br />Dalam SE Satgas Nomor 1 Tahun 2022, pejabat pemerintah yang baru kembali dari luar negeri wajib melakukan karantina terpusat. <br /> <br />Bila ada pejabat yang tidak bersedia dikarantina di Wisma Atlet, maka dapat melakukan karantina di hotel yang sudah ditunjuk satgas dengan biaya ditanggung sendiri. <br /> <br />Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga resmi mengeluarkan SE baru bagi pelaku perjalanan luar negeri. <br /> <br />Dalam SE Kasatgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tempat karantina, pintu masuk, dan kewajiban PCR pelaku perjalanan luar negeri; pemerintah resmi memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7-10 hari. <br /> <br />Selain itu, untuk antisipasi penyebaran varian Omicron, pemerintah resmi menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing dari 14 negara yang terinfeksi varian Omicron. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/249282/wisma-atlet-atau-hotel-dengan-biaya-sendiri-ini-aturan-baru-karantina-bagi-pejabat-pemerintah

Buy Now on CodeCanyon