KOMPAS.TV - Meski dipecat dengan tidak hormat dari kampusnya, MKA mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang memperkosa 3 mahasiswi masih menghirup udara bebas. <br /> <br />Polisi mengaku belum mengambil langkah hukum terhadap MKA karena terduga belum resmi dilaporkan. <br /> <br />Dari hasil investigas yang dilakukan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terduga berinisial MKA dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat dan dinyatakan dipecat dengan tidak hormat dari institusi tempatnya belajar. <br /> <br />Baca Juga Polrestabes Bandung Kembali Tangkap 4 Pelaku Pemerkosaan dan Penjualan Remaja 14 Tahun di https://www.kompas.tv/article/248408/polrestabes-bandung-kembali-tangkap-4-pelaku-pemerkosaan-dan-penjualan-remaja-14-tahun <br /> <br />Pihak kepolisian resort Bantul, Yogyakarta menyatakan, belum bisa mengambil tindakan hukum apa pun terhadap terduga meski kasusnya telah viral. <br /> <br />Hal ini karena tak ada satu pun korban yang membuat laporan resmi. <br /> <br />Sebelumnya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta resmi mengumumkan pemecatan terhadap MKA. <br /> <br />Pemecatan dilakukan setelah UMY melakukan investigasi internal atas kasus pemerkosaan seorang mahasiswi yang viral di media sosial. <br /> <br />Dari hasil investigasi diketahui ada 3 korban pemerkosaan yang dilakukan MKA yang merupakan salah satu mahasiswanya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/249506/meski-sudah-dipecat-eks-mahasiswa-umy-yang-perkosa-3-mahasiswi-masih-hirup-udara-bebas