DEPOK, KOMPAS.TV - Mabes Polri menetapkan anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Partai Golkar, bersama Kadishub Kota Depok sebagai tersangka mafia tanah di wilayah Sawangan, Depok. <br /> <br />Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto anggota dprd Kota Depok Nurdin Al Ardisoma dan dua orang lainnya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka mafia tanah. <br /> <br />Keempatnya sudah diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim. <br /> <br />Baca Juga Golkar Siapkan Sanksi Pemecatan dan PAW buat Kadernya yang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Depok di https://www.kompas.tv/article/249660/golkar-siapkan-sanksi-pemecatan-dan-paw-buat-kadernya-yang-jadi-tersangka-kasus-mafia-tanah-di-depok <br /> <br />Saat peristiwa terjadi pada 2015 Nurdin belum menjadi anggota dewan dari Partai Golkar, namun menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Sawangan. <br /> <br />Sementara Eko Herwiyanto Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Camat Sawangan. <br /> <br />Bareskrim Mabes Polri mengungkap, kronologis kasus yang menjerat anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Golkar dan Kadishub Kota Depok. <br /> <br />Pemilik tanah Mayjen Purnawirawan Emack Syadzily melaporkan Burhanuddin Abubakar yang diduga melakukan pemalsuan surat tanah seluas 2.930 meter di sawangan Depok. <br /> <br />Sementara peran Eko Herwiyanto dan Nurdin Al Ardisoma keduanya diduga turut membantu dalam memuluskan upaya pembuatan surat pelepasan hak tanah palsu. <br /> <br />Menanggapi kasus ini, Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok mengatakan, akan memecat Nurdin anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar. <br /> <br />Ketua DPD Partai Golkar pun telah mendorong yang bersangkutan untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/249707/anggota-dprd-fraksi-golkar-dan-kadishub-kota-depok-jadi-tersangka-mafia-tanah
