JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca kecelakaan yang terjadi di Jalan Layang Pesing, Jakarta Barat pengendara sepeda motor masih banyak yang nekat melintasi jalur tersebut, padahal rambu larangan terpasang jelas. <br /> <br />Jalan ini masuk dalam kategori jalan layang non-tol dan tidak boleh dilintasi oleh kendaraan roda dua, karena rawan akan bahaya. <br /> <br />Seperti yang terjadi pada Jumat (7/1/2022) kemarin, sebuah mobil sedan hilang kendali hingga akhirnya berpindah jalur dan menabrak 3 sepeda motor. <br /> <br />Baca Juga 5 Fakta Pemobil Jadi Tersangka di Kecelakaan Flyover Pesing Hingga 3 Pengendara Motor Terpental di https://www.kompas.tv/article/249750/5-fakta-pemobil-jadi-tersangka-di-kecelakaan-flyover-pesing-hingga-3-pengendara-motor-terpental <br /> <br />Kerasnya benturan bahkan membuat 1 pengendara motor terpental jatuh dari flyover Jembatan Pesing ke jalur bus transjakarta. <br /> <br />Kepada polisi, sang pengemudi mengaku silau karena cahaya matahari. <br /> <br />Polisi pun menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka karena kelalaiannya. <br /> <br />Ancaman hukuman yang menanti adalah 5 tahun penjara. <br /> <br />Bagaimana dengan pengendara motor? <br /> <br />Meski menjadi korban, mereka ditilang karena melanggar larangan motor melintasi Flyover Pesing. <br /> <br />Baca Juga Selesai! Berkas Kasus Tabrakan Nagreg Telah Dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi di https://www.kompas.tv/article/248914/selesai-berkas-kasus-tabrakan-nagreg-telah-dilimpahkan-ke-oditurat-militer-tinggi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/249803/buntut-kasus-mobil-tabrak-3-motor-di-flyover-pesing-pengemudi-mobil-jadi-tersangka
