JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (10/1), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kementerian Investasi/BKPN) akan mulai mencabut lebih dari 2.000 izin usaha pertambangan. <br /> <br />Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan-perusahaan pertambangan dianggap tak menjalankan usaha setelah dapat izin dari pemerintah. <br /> <br />Selain 2.078 perusahaan yang dicabut izinnya, pemerintah juga sedang mengevaluasi 265 perusahaan. <br /> <br />Sanksi di tahap pertama ini dimulai dengan pencabutan izin usaha pertambangan, hak guna usaha, dan hak guna bangunan. <br /> <br />Nantinya, izin usaha akan diberikan kepada sejumlah pihak. <br /> <br />Baca Juga Krisis Batu Bara Bisa Hambat Pasokan Listrik bagi 10 Juta Pelanggan PLN, Apa Solusi Pemerintah? di https://www.kompas.tv/article/249290/krisis-batu-bara-bisa-hambat-pasokan-listrik-bagi-10-juta-pelanggan-pln-apa-solusi-pemerintah <br /> <br />Mulai dari kelompok adat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan perusahaan yang kredibel untuk meneruskan pekerjaan. <br /> <br />Dengan demikian, investasi di pengelolaan sumber daya alam (SDA) dapat memberikan manfaat kepada rakyat; yakni melalui pembukaan lapangan kerja, penerimaan negara, dan pertumbuhan ekonomi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250002/tak-pandang-bulu-kementerian-investasi-bkpn-cabut-2-078-izin-usaha-pertambangan-apakah-bijak
