JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 10 Januari 2022 kemarin. <br /> <br />Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). <br /> <br />Adapun laporan ke lembaga antirasuah itu disampaikan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga sekaligus merupakan seorang aktivis 98, Ubedilah Badrun. <br /> <br />Baca Juga Selain Laporkan Gibran dan Kaesang Terkait Dugaan KKN dan TPPU, Dosen UNJ Minta KPK Panggil Jokowi di https://www.kompas.tv/article/250249/selain-laporkan-gibran-dan-kaesang-terkait-dugaan-kkn-dan-tppu-dosen-unj-minta-kpk-panggil-jokowi <br /> <br />KPK pun membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan itu dan akan ditindaklanjuti. <br /> <br />Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran dan Kaesang tersebut. <br /> <br />Verifikasi itu, kata dia, untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan. <br /> <br />Video editor: Faqih Fisabilillah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250405/kata-kpk-soal-laporan-dosen-unj-terhadap-gibran-dan-kaesang